Jatanras Polda Menunggu Pengacara Untuk Pendamping Pelaku Pengancaman Penggal Jokowi | DOMINOQQ ONLINE
![]() |
| Jatanras Tangkap Pelaku HS Sebagai Pelaku Pengancaman Presiden RI Joko Widodo. |
Kristalnews, Jakarta - Penyidik Jatanras Polda Metro Jaya mengakhiri sesaat kontrol pada Hermawan Susanto alias HS (25), aktor yang meneror memotong kepala Presiden Jokowi. Faktanya, penyidik memberi waktu istirahat pada HS sambil menanti kuasa hukumnya.
"Menanti pengacaranya. Besok kami teruskan (kontrol)," kata Panit Jatanras Kompol Hendro pada kristalnews, Selasa (14/5/2019) pagi hari.
Agen DominoQQ Online
Pengamatan di tempat, HS keluar dari Gedung Direktorat Reserse Kiriminal Umum Polda Metro Jaya pada jam 00.15 WIB.
Dia terlihat menunduk lemas. HS dikawal empat penyidik, dia dibawa ke arah ruangan piket Subdit Jatanras Polda Metro Jaya. Sekarang ini HS telah dibarengi oleh pengacara. "(Kuasa hukum) Pribadi," tuturnya.
Barisan Polda Metro Jaya tangkap seseorang pria yang viral sebab meneror akan memotong kepala Presiden Joko Widodo atau Jokowi waktu unjuk rasa di muka Bawaslu Jumat 10 Mei kemarin. Aktor berinisial HS, diamankan di Parung, Bogor, Jawa Barat.
Agen Poker Online
"Iya, kita telah amankan. Diamankan di Perumahan Metro, Parung, Kabupaten Bogor, jam 08.00 WIB barusan," tutur Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono pada kristalnews, Minggu 12 Mei 2019.
Argo menjelaskan, pemuda kelahiran Jakarta 8 Maret 1994 itu disangka sudah lakukan tindak pidana kejahatan pada keamanan negara serta tindak pidana di bagian Info serta Transaksi Elektronik (ITE) dengan modus pengancaman pembunuhan pada kepala negara.
Agen Judi Online Terpercaya
"Pengancaman pembunuhan pada Presiden RI dengan mengatakan beberapa kata yang tidak patut, seperti disebut dalam Masalah 104 KUHP, Masalah 27 ayat 4 junto Masalah 45 ayat 1 UU No 19 tahun 2016 mengenai Pergantian Atas UU No 11 tahun 2008 mengenai ITE," kata Argo.

